YAYASAN PENDIDIKAN AN – NUR CIPEDANG BUNDER
Akta Notaris. No.04.
/Sk Menkumham No. AHU-1942 AH.01.04 2012
DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYA AN NUR
Alamat:
Jalan.Galurharapan Km.02 Nomor 96 Rt 26/Rw 08
Desa Mekarjati
Kec. Haurgeulis, Kab. Indramayu, Kode POS 45264
Nomor
: 421.2 / 05 - DTA
Lampiran
: 1 ( Satu ) set berkas
Perihal
: Pengajuan Proposal
Kepada Yth Direktur Pembinaan SD Direktorat
Jenderal Pendidikan dasar
KEMDIKBUD RI
Jl. Jenderal Sudirman Senayan Gedung
E Lt. 5 Jakarta Pusat
Di
Jakarta
Dengan hormat,
Bersama
ini kami sampaikan berkas Permohonan Rehabilitasi Ruang Belajar pada Diniyah Takmiliya Awaliyah An Nur
Kabupaten Indramayu, yang saat ini kondisi sebagian ruang belajar berada pada
kategori rusak ringan dan rusak berat, sehingga proses belajar mengajar tidak
dapat berjalan secara optimal. Guna kepentingan dimaksud, kami mengharapkan
bantuan Bapak untuk dapat kiranya ruang belajar yang rusak berat segera
diperbaiki sesuai harapan sehingga
kegiatan belajar mengajar dapat berjalan secara optimal.
Demikian
permohonan ini kami ajukan. Atas segala perhatian dan bantuan Bapak, sebelumnya
kami mengucapkan banyak terima kasih.
Ketua Yayasan Pedidikan
An Nur
Cipedang bunder
PATNO.
S.Pd.SD
|
Indramayu, 20 Maret 2012
Kepala DTA
M O
H. T H O S I N
|
YAYASAN PENDIDIKAN AN – NUR CIPEDANG BUNDER
Akta Notaris. No.04. /Sk Menkumham No.
AHU-1942 AH.01.04 2012
DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYA AN NUR
Alamat:
Jalan.Galurharapan Km.02 Nomor 96 Rt 26/Rw 08
Desa Mekarjati
Kec. Haurgeulis, Kab. Indramayu, Kode POS 45264
KEPUTUSAN
KEPALA DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH AN NUR
Nomor
: 421.1/ 05- DTA
Tentang
PEMBENTUKAN
TIM PERENCANA DAN PENGAWAS
REHABILITASI RUANG KELAS
DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH
AN NUR
Kepala Diniyah Takmiliyah Awaliyah
An Nur:
Menimbang
|
:
|
a. Bahwa
dengan akan dilaksanakannya program Rehabilitasi Ruang Kelas di Diniyah
Takmiliyah Awaliyah An Nur
b. Bahwa
dalam rangka kegiatan pelaksanaan program Rehabilitasi Ruang Kelas perlu
dibentuk Tim Perencana dan Pengawas
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-undang RI No. 20 tahun 2003 tentang
Pendidikan Nasional.
2.
Undang-undang RI No. 17 tahun 2003 tentang
Keuangan Negara
3.
Undang-undang RI No. 18 tahun 2006 tentang
APBN tahun 2006
4.
Undang-undang RI No. 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara
5.
Undang-undang RI No. 15 tahun 2004 tentang
Penyelenggaraan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
6.
Undang-undang RI No. 8 tahun 2006 tentang
Pemerintahan Daerah
7.
Peraturan Pemerintah RI No. 25 tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
8.
Peraturan Pemerintah RI No. 19 tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan
9.
Peraturan Pemerintah RI No. 7 tahun 2005
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2004 – 2009
10.
Kepres 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan
Barang dan Jasa dan perubahannya
11.
Peraturan Menteri Keuangan RI No.
134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran APBN
12.
Peraturan Kepmediknad No. 044/U/2002 tentang
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
13.
Peraturan Direktur Jenderal Pembendaharaan No.
66/PB/2005 tentang mekanisme pembayaran atas beban APBN;
14.
Surat Dirjen Mendikdasmen No.
905/C1.C3/KU/2006 tanggal 13 Februari 2006, tentang Nomor Rekening Sekolah
15.
Kebijakan Direktorat Pendidikan Menengah
Kejuruan tahun 2004 – 2009
16. Renstra SD Negeri Lempuyang I 2013 – 2014
|
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
Pertama
|
:
|
Keputusan Kepala SD Negeri Lempuyang I tentang Pembentukan Tim Perencana dan
Pengawas Rehabilitasi Ruang Kelas
|
Kedua
|
:
|
Tim Perencana dan Pengawas Rehabilitasi Ruang Kelas
mempunyai tugas sebagai berikut :
1. Melakukan
pengawasan terhadap proses rehabilitasi ruang kelas
2. Melakukan
penerimaan terhadap dana
3. Melakukan
penelitian harga barang yang akan dibeli
4. Memperkirakan
harga sendiri barang yang akan dibeli
5. Melaporkan
hasil perencanaan dan pengawasan
|
Ketiga
|
:
|
Biaya pelaksanaan tugas dimaksud dalam diktum kedua akan
dibebankan pada program Rehabilitasi Ruang Kelas
|
Keempat
|
:
|
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan
ketentuan akan diperbaiki sebagaimana mestinya jika dikemudian hari terdapat
kekeliruan
|
Ditetapkan di
Pada tanggal
|
:
:
|
Lempuyang
03 Maret 2013
|
Kepala DTA An Nur,
M O
H. T H O S I N
|
YAYASAN PENDIDIKAN AN – NUR CIPEDANG BUNDER
Akta Notaris. No.04.
/Sk Menkumham No. AHU-1942 AH.01.04 2012
DINIYAH
TAKMILIYAH AWALIYA AN NUR
Alamat:
Jalan.Galurharapan Km.02 Nomor 96 Rt 26/Rw 08
Desa Mekarjati
Kec. Haurgeulis, Kab. Indramayu, Kode POS 45264
PERNYATAAN
KESANGGUPAN MELAKSANAKAN REHABILITASI RUANG BELAJAR
SD NEGERI SESUAI DENGAN KETENTUAN/ PERSYARATAN
DALAM PANDUAN PELAKSANA DAN TEKNIS PROGRAM BLOCKGRANT TAHUN 2013
Yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama : MOH. THOSIN
Jabatan : Kepala DTA
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas
nama,
Nama Sekolah : Diniyah Takmiliyah
Awaliyah An Nur
Jalan : Galurharapan
-Haurgrulis
Kecamatan : Haurgeulis
Kabupaten : Indramayu
Provinsi : Jawa Barat
Dengan ini menyatakan hal-hal sebagai berikut,
1.
Kami
setuju menerima blockgrant rehabilitasi ruang belajar SD Negeri sebesar Rp 242,145,000.00 (Dua ratus Empat
Puluh Dua Juta Seratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah) dari
total biaya yang diperlukan untuk melaksanakan pembangunan di sekolah,
2.
Kami
setuju dana blockgrant rehabilitasi ruang belajar DTA tersebut di atas
dibangunkan 100%,
3.
Kami
setuju bahwa dana blockgrant yang diterima tersebut akan digunakan secara
optimal oleh sekolah untuk melaksanakan rehabilitasi ruang belajar DTA sesuai
dengan panduan pelaksanaan dan teknis dengan mekanisme pengelolaan secara
swakelola,
4.
Kami
sanggup membuat laporan pertanggungjawaban, baik fisik maupun keuangan dengan
benar sebagai dasar pembuatan rekapitulasi laporan ke Direktorat Pembinaan SD,
5.
Kami
bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penyelenggaraan seluruh kegiatan termasuk
di dalamnnya kegiatan fisik dan pertanggungjawaban pelaksanaan penggunaan dana
blockgrant,
6.
Kami
bersedia diaudit dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku jika
terbukti terjadi penyimpangan.
Demikian surat pernyataan kesediaan dibuat dengan sadar dan penuh rasa
tanggung jawab.
Ketua Yayasan Pendidikan
An Nur
Cipedang Bunder
PATNO,
S.Pd.SD
|
Indramayu, 20 Maret 2013
Kepala DTA,
M O H. T H O S I N
|
PROPOSAL
PENGADAN RUANG KELAS BARU (RKB) DAN MEUBELAIR
MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH AN NUR
DESA MEKARJATI KEC. HAURGEULIS KABUPATEN INDRAMAYU
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah
SWT, hanya dengan kehendak dan anugerah-Nya kami dapat menyusun proposal ini.
Shalawat dan salam semoga selamanya dilimpahkan kepada Nabi Muhammad Saw.,
keluarga, para sahabat, tabi’in dan ummatnya yang taat pada sirah beliau sampai
akhir jaman.
Tujuan Pendidikan Nasional yang tercantum
dalam Pembukaan UUD RI 1945 dan UU Sistem Pendidikan Nasional No. 020 Tahun
2003 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya,
yaitu manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
dan berbudi pekerti yang luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, sehat
jasmani dan rohani, berkepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung
jawab kepada masyarakat dan Bangsa.
Tujuan pendidikan tersebut dapat terwujud bila
lembaga pendidikan dapat mengotimalkan para peserta didiknya melalui berbagai
kegiatan, baik dalam bentuk intra kurikuler, ko-kurikuler maupun ekstra
kurikuler. Selain itu, faktor lain yang turut mendukung tujuan diatas juga
adalah keberadaan sarana dan prasarananya, baik berupapengadaan Ruang
Kelas Baru (RKB) dan Meubelair yang baik, lingkungan yang bersih, nyaman
dan rindang, maupun juga perlengkapan belajar lainnya. Sehingga diharapkan
siswa didik merasa betah belajar dan memiliki kebanggan terhadap almamaternya
dan mampu meningkatkan motivasi belajarnya.
Keadaan Ruang
Kelas Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah An Nur,
yang terdapat di dua kelas, saat ini kondisinya sudah sangat
mengkhawatirkan, hampir semua meja, kursi dan papantulisnya dalam keadaan
kurang baik, sehingga bila tiba saat belajar anak didik kurang merasa
nyaman dalam aktifitas belajarnya. Tentunya dengan kondisi tersebut, pembangunan Ruang Kelas Baru
di DTA An Nur merupakan suatu cita-cita dan dambaan seluruh elmen yang
ada disatuan pendidikan Kami sarana yang menunjang pembelajaran anak didik
kami. Oleh karena itu proposal Pengadan Ruang Kelas Baru (RKB) dan
Meubelair Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah An Nur disusun dengan
harapan berbagai pihak dapat terketuk hatinya untuk peduli, membantu dan
mendukung, sehingga sarana belajar disekolah kami dapat difungsikan
sebagaimana mestinya untuk Proses Belajar Mengajar (PBM) yang menyenangkan.
Akhirnya, semoga Allah
SWT selamanya memberikan Taufiq dan Hidayah-Nya kepada kita semua dan menamakan
sikap keikhlasan dan ketabahan kepada kita dalam melaksanakan tugas dan
kewajiban, khususnya dalam dunia kependidikan. Amin.
Wassalam,
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Keberhasilan pembangunan dewasa ini sangat tergantung kepada
keberadaan Sumber Daya Manusia (SDM). Madrasah yang berkualitas merupakan
faktor penunjang bagi kemajuan dan keberhasilan pembangunan suatu bangsa.
Tanpa SDM yang berkualitas, mustahil bagi suatu bangsa dapat mencapai
kemajuan dalam segala bidang kehidupan.
Ketersediaan SDM yang berkualitas
tentunya merupakan tanggung jawab fundamental bagi suatu lembaga pendidikan.
Hal tersebut bukanlah perkara yang mudah dan sederhana, tetapi persoalan yang
memerlukan upaya yang serius dan sungguh-sungguh dalam menanganinya. Pendidikan
yang fundamental berkaitan langsung dengan pembentukan kognitif, afektif dan
psikomotor peserta didik secara komprehensif, yang harus mendapat perhatian
serius bagi para pendidik, pimpinan lembaga pendidikan dan masyarakat umum
sebagai pengguna jasa kependidikan (costumer).
Harapan inilah yang menjadi tujuan utama pendidikan sebagaimana
tercantum pada pembukaan UUD’45 dan UU Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun
2003. Pendidikan sejatinya harus mampu menumbuhkan jiwa patriotik dan
kesetiakawanan sosial yang tinggi pada peserta didik. Hal ini mengandung makna
bahwa perlu dikembangkan iklim belajar mengajar yang kondusif dan dapat
mengembangkan serta menumbuhkan rasa percaya diri tinggi. Selain itu juga, para
pendidik harus mampu menciptakan suasana Pembelajaran yang Aktif, Inovatif,
Kreatif dan Menyenangkan.
Untuk meningkatkan kualitas pendidikan,
khususnya di jenjang pendidikan dasar, perlu ditunjang oleh sarana dan
prasarana yang memadai, Ruang Kelas Baru (RKB) dan Meubelair yang permanen,
kokoh dan representatif, serta lingkungan belajar yang nyaman, bersih dan asri
sehingga tumbuh rasa bangga dan percaya diri pada siswa dan mereka akan merasa
betah selama berada di sekolah tersebut.
Mencermati harapan-harapan di atas dan melihat
kondisi riil Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah An Nur, yang sudah berkiprah
selama 24 tahun dalam membina dan mendidik para siswa sebagai calon-calon
pemimpin bangsa dimasa mendatang, kami merasakan tantangan yang sangat berat,
sementara kondisi sarana dan prasarana yang ada sangat memprihatinkan.
Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah An Nur berdiri diatas tanah wakaf
milik Pimpinan Yayasan Hegarmanah dengan sertifikat status
tanah milik Yayasan.
Kondisi Ruang Kelas
yang kurang baik sangat menjadi perhatian, baik dari pihak sekolah
maupun masyarakat, namun karena kemampuan yang sangat terbatas, kami hanya bisa
berpangku tangan, sambil tetap berupaya untuk menjaga kelangsungan KBM dan
senantiasa memiliki sikap optimisme yang besar, bahwa kelak akan ada pihak yang
peduli dengan kondisi tersebut.
Padahal, jika melihat
kiprah dan keberhasilan para siswa didik yang telah dan sedang menempuh
pendidikan di Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah An Nur, sudah memberikan
prestasi yang pantas dibanggakan. Dalam beberapa perlombaan yang diikuti oleh
siswa kami, baik bidang akademis maupun umum, telah menyumbang kejuaraan yang
membanggakan. Apalagi para alumninya yang kini telah duduk di jenjang
pendidikan yang lebih tinggi dan yang sudah berkiprah di masyarakat, pun banyak
yang pantas dibanggakan. Hal
ini merupakan wujud keberhasilan pendidikan di Madrasah Diniyah
Takmiliyah Awaliyah An Nur. Walapun dengan sarana dan prasarana yang
sangat terbatas.
Oleh karena itulah,
melalui proposal ini, kami bermaksud memohon bantuan dana
untuk Pengadan Ruang Kelas Baru (RKB) dan
Meubelair di dua kelas pada Madrasah Diniyah
Takmiliyah Awaliyah An Nur, berikut melengkapi sarana dan prasarana penunjang
pembelajaran, sehingga diharapkan Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah An
Nur tidak tertinggal terlalu jauh dari sekolah-sekolah setingkat lainnya dan
mampu menyongsong tantangan kehidupan di masa depan yang lebih kompleks dan
berat. Insya Allah.
B.
Maksud dan Tujuan
1. Maksud
a. Membangun Ruang Kelas Baru (RKB) dan Meubelair dan
Meubelair Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah An Nur,
terutama di tiga kelas yang hampir dan telah rusak,
b. Melengkapi sarana dan prasarana pembelajaran agar representatif,
memadai dan menunjang proses belajar mengajar.
2. Tujuan
a. Meningkatkan
mutu pendidikan melalui optimalisasi dan efektivitas pembelajaran
b. Meningkatkan
peran serta dan tanggung jawab masyarakat terhadap pendidikan
c. Merangsang
animo masyarakat untuk tetap menyekolahkan anak-anaknya ke jenjang pendidikan
yang lebih tinggi.
BAB II
VISI, MISI DAN STRATEGI
MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH AN NUR
A. VISI
Visi Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah An
Nur :
”MEMBANGUN GENERASI YANG PARIPURNA”
B. MISI
Misi Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah An
Nur adalah : Mewujudkan Insan :
1. Bertaqwa
2.
Cerdas dalam ilmu pengetahuan
3.
Terampil dalam pekerjaan
4.
Berbudaya dan Mandiri
C. STRATEGI
1.
Meningkatkan fungsi dan peran kepala sekolah sebagai administrator, manajer dan
supervisor
2.
Meningkatkan hubungan kerjasama dan berkoordinasi dengan sekolah sekolah
setingkat
3.
Memantapkan koordinasi internal dan hubungan kerjasama yang harmonis dengan
seluruh warga sekolah
4.
Meniungkatkan hubungan kerjasama dengan keluarga pegawai sekolah
5.
Meingkatkan hubungan kerjasama dengan lembaga organisasi Sekolah
6.
Menatapkan dan meningkatkan pelaksanaan 5K
BAB III
RENCANA PROGRAM DAN RENCANA ANGGARAN/PELAKSANAAN
A. Rencana Program
Bertitik tolak pada tujuan pendidikan
Nasional serta dengan memperhatikan kendala yang dihadapi untuk mencapai
tujuan, kami berupaya untuk mengotimalkan program Pengadan Ruang Kelas Baru
(RKB) dan Meubelair Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah An Nur ini sehingga
dapat mendukung terlaksananya kegiatan proses belajar mengajar bagi guru dan
peserta didik.
Adapun rencana program yang akan dilaksanakan antara lain :
1.
Pengadan dua Ruang Kelas Baru (RKB) dan Meubelair Madrasah Diniyah
Takmiliyah Awaliyah An Nur
2. Penambahan meubelaer
B. Rencana Pelaksanaan
Untuk mencapai
hasil yang optimal dan berkualitas diharapkan pelaksanaan pembangunan Pengadan
tidak berorientasi mencari keuntungan finasial semata, tetapi harus mengarah
pada kualitas hasil pekerjaan.
Oleh karena itu, sebagai langkah awal
dibentuk Komite Pengadan Ruang Kelas Baru (RKB) dan
Meubelair Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah An Nur yang melibatkan
semua unsur-unsurnya terkait, yang terdiri dari unsure organisasi paling
tinggi dilingkungan Lembaga sekolah (Yayasan), pimpinan sekolah dan
masyarakat sehingga program ini dapat berjalan lancar, efektif dan efisien
serta transparan (terbuka).
Adapun susunan panitia Pengadan Ruang Kelas Baru (RKB)
dan Meubelair Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah An Nur ini sebagai
berikut :
No
|
Nama
|
Unsur Dari
|
Jabatan
|
(1)
|
(2)
|
(3)
|
(4)
|
1
|
Moh. Thosin
|
Kepala Madrasah
|
Ketua
|
2
|
Rasidin
|
Sekretaris
|
Guru
|
3
|
Wasniti
|
Bendahara
|
Guru
|
4
|
Wandi Hartato
|
Anggota
|
Guru
|
5
|
Mulyadi
|
Anggota
|
Guru
|
6
|
Yudi Alamsyah
|
Anggota
|
Guru
|
7
|
Darhim
|
Anggota
|
Orang Tua Wali
|
C. Rincian Anggaran Pengadaan Ruang Kelas Baru (RKB)
RENCANA
ANGGARAN BIAYA
|
|||||||
PEMBANGUNAN
2 (DUA) RUANG KELAS BARU (RKB) DAN MEUBELAIR
|
|||||||
DINIYAH
TAKMILIYAH AWALIYAH AN NUR
|
|||||||
No
|
Uraian
|
Vol.
|
Satuan
|
Harga Satuan (Rp)
|
Jumlah (Rp)
|
||
RUANG KELAS BARU (RKAB)
|
|||||||
I
|
PEK.
PERSIAPAN/PERENCANAAN
|
||||||
1. Pas Bouplank
|
650,000.00
|
||||||
2. Administrasi dan
dokumentasi
|
2,000,000.00
|
||||||
Jumlah
|
2,650,000.00
|
||||||
II
|
PEK. GALIAN DAN URUGAN
|
-
|
|||||
1. Galian tanah
|
224
|
meter kubik
|
35,000.00
|
7,840,000.00
|
|||
2. Urugan kembali
& pek. Alas lantai
|
25
|
meter kubik
|
250,000.00
|
6,250,000.00
|
|||
Jumlah
|
14,090,000.00
|
||||||
III
|
PEK. PONDASI DAN BETON
|
-
|
|||||
1. Pondasi batu belah
|
19.5
|
meter kubik
|
200,000.00
|
3,900,000.00
|
|||
2. Beton
|
6
|
meter kubik
|
1,800,000.00
|
10,800,000.00
|
|||
Jumlah
|
14,700,000.00
|
||||||
IV
|
PEK. DINDING DAN
PELESTERAN
|
||||||
1. Pasang bata merah
|
240
|
meter persegi
|
70,000.00
|
16,800,000.00
|
|||
2. Pelesteran
|
480
|
meter persegi
|
35,000.00
|
16,800,000.00
|
|||
Jumlah
|
33,600,000.00
|
||||||
V
|
PEK. ATAP DAN PLAPON
|
||||||
1. Kuda-kuda dan lain,
kayu kmper
|
12
|
meter kubik
|
2,000,000.00
|
24,000,000.00
|
|||
2. Pasang rangka atap
kayu
|
240
|
meter persegi
|
75,000.00
|
18,000,000.00
|
|||
3. Atap genteng
pelentong Ex. Soka
|
15000
|
pcs
|
1,000.00
|
15,000,000.00
|
|||
4. Bumbungan genteng
|
90
|
pcs
|
15,000.00
|
1,350,000.00
|
|||
5. Lisplang kayu
kamper
|
480
|
meter
|
10,000.00
|
4,800,000.00
|
|||
6. Pas rangka plapon
kayu
|
270
|
meter persegi
|
25,000.00
|
6,750,000.00
|
|||
7. Plapon eternity 100
x 50 cm
|
240
|
meter persegi
|
27,000.00
|
6,480,000.00
|
|||
8. Beugel dan moor
bout
|
15
|
kilo gram
|
25,000.00
|
375,000.00
|
|||
9. Instalasi listrik
|
1
|
unit
|
1,500,000.00
|
1,500,000.00
|
|||
Jumlah
|
78,255,000.00
|
||||||
VI
|
PEK. KUSEN PINTU
|
-
|
|||||
1. Kusen kayu
|
6
|
meter kubik
|
2,500,000.00
|
15,000,000.00
|
|||
2. Pintu kayu kamper
|
8
|
Dn
|
500,000.00
|
4,000,000.00
|
|||
3. Jendela rangka kayu
|
48
|
Dn
|
150,000.00
|
7,200,000.00
|
|||
4. Kaca bening 5 mili
|
64
|
meter persegi
|
125,000.00
|
8,000,000.00
|
|||
Jumlah
|
34,200,000.00
|
||||||
VII
|
PEK. KUNCI
|
-
|
|||||
1. Kunci 2 putaran
|
4
|
bh
|
150,000.00
|
600,000.00
|
|||
2. Slot pintu
|
8
|
bh
|
25,000.00
|
200,000.00
|
|||
3. slot jendela
|
24
|
bh
|
25,000.00
|
600,000.00
|
|||
4. ensel pintu cabut
|
18
|
bh
|
30,000.00
|
540,000.00
|
|||
5. Engsel jendela
kupu-kupu
|
32
|
bh
|
25,000.00
|
800,000.00
|
|||
Jumlah
|
2,140,000.00
|
||||||
VII
|
PEK. LANTAI
|
||||||
1. Urugan pasir atas
lantai
|
36
|
meter kubik
|
100,000.00
|
3,600,000.00
|
|||
2. Lantai keramik
|
240
|
meter persegi
|
60,000.00
|
14,400,000.00
|
|||
Jumlah
|
18,000,000.00
|
||||||
No
|
Uraian
|
Vol.
|
Satuan
|
Harga Satuan (Rp)
|
Jumlah (Rp)
|
||
IX
|
PEK. PENGECATAN
|
||||||
1. Cat dinding
sekualitas Sanlek
|
480
|
meter persegi
|
25,000.00
|
12,000,000.00
|
|||
2. Cat plapon
sekualitas Sanlek
|
480
|
meter persegi
|
25,000.00
|
12,000,000.00
|
|||
3. Cat kayu sekulaitas
Emco
|
44
|
meter persegi
|
100,000.00
|
4,400,000.00
|
|||
4. Sulinem
|
12
|
blak
|
30,000.00
|
360,000.00
|
|||
5. Meni kayu
|
40
|
meter persegi
|
15,000.00
|
600,000.00
|
|||
Jumlah
|
17,360,000.00
|
||||||
X
|
PEK. FINISHING
|
||||||
1. Membersihkan
sisa-sisa bahan
|
10
|
hr
|
300,000.00
|
3,000,000.00
|
|||
2. Pengawasan dan
honor panitia pengadaan barang dan jasa
|
60
|
HOK
|
250,000.00
|
15,000,000.00
|
|||
Jumlah
|
18,000,000.00
|
||||||
Jumlah Total (I s.d X)
|
232,995,000.00
|
||||||
MEUBELAIR
|
|||||||
XI
|
Meja siswa ganda
|
30
|
bh
|
95,000.00
|
2,850,000.00
|
||
Kursi siswa
|
60
|
bh
|
80,000.00
|
4,800,000.00
|
|||
Meja dan kursi guru
|
2
|
bh
|
750,000.00
|
1,500,000.00
|
|||
Jumlah
|
9,150,000.00
|
||||||
JUMLAH TOTAL RKB DAN MEUBELAIR
|
242,145,000.00
|
BAB IV
P E N U T U P
Demikian proposal rencana Pengadan Ruang Kelas Baru (RKB) dan
Meubelair Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah An Nur Kec. Haurgeulis Kab. Indramayu ini disusun sebagai pedoman bagi komite (panitia) untuk
melaksanakan tugasnya dan sebagai bahan pertimbangan bagi semua pihak yang
berniat untuk berpartisipasi memberi dukungan, baik moril mapun materiil, demi
terwujudnya rencana tersebut.
Dengan segala
kerendahan hati kami sampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada
semua pihak yang akan turut membantu terlaksananya rencana ini.
Akhirnya hanya kepada Allah kita gantungkan
segala harapan dan keinginan disertai dengan do’a semoga Dia senantiasa
mengetuk hati hamba-hamba-Nya, terutama yang telah diberi rizki yang berlebih,
untuk mengulurkan bantuannya bagi terlaksananya Pengadan Ruang Kelas Baru (RKB)
dan Meubelair Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah An Nur ini.
Haurgeulis, 20 Maret 2013
Mengetahui,
Ketua
YP An Nur Cipedang Bunder Kepala
DTA An Nur
PATNO ABDUL AZIZ, S.Pd.SD M
O H . T H O S I N
YAYASAN PENDIDIKAN AN – NUR CIPEDANG BUNDER
Akta Notaris. No.04. /Sk Menkumham No. AHU-1942 AH.01.04 2012
DINIYAH
TAKMILIYAH AWALIYA AN NUR
Alamat: Jalan.Galurharapan Km.02 Nomor 96 Rt 26/Rw 08 Desa Mekarjati
Kec. Haurgeulis, Kab. Indramayu, Kode POS 45264
PHOTO LOKASI RENCANA PENDIRIAN
BANGUNAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar