Rabu, 15 Mei 2013

proposal dta an nur cbr


YAYASAN PENDIDIKAN AN – NUR CIPEDANG BUNDER
Akta Notaris. No.04. /Sk Menkumham No. AHU-1942 AH.01.04 2012
DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYA AN NUR
     Alamat: Jalan.Galurharapan Km.02 Nomor 96 Rt 26/Rw 08  Desa Mekarjati
Kec. Haurgeulis, Kab. Indramayu, Kode POS 45264

Nomor :  421.2 / 05 - DTA
Lampiran : 1 ( Satu ) set berkas
Perihal : Pengajuan Proposal


Kepada Yth Direktur Pembinaan SD Direktorat Jenderal Pendidikan dasar
                             KEMDIKBUD RI
Jl. Jenderal Sudirman Senayan Gedung E Lt. 5 Jakarta Pusat
Di
Jakarta

Dengan hormat,

Bersama ini kami sampaikan berkas Permohonan Rehabilitasi Ruang Belajar pada Diniyah Takmiliya Awaliyah An Nur Kabupaten Indramayu, yang saat ini kondisi sebagian ruang belajar berada pada kategori rusak ringan dan rusak berat, sehingga proses belajar mengajar tidak dapat berjalan secara optimal. Guna kepentingan dimaksud, kami mengharapkan bantuan Bapak untuk dapat kiranya ruang belajar yang rusak berat segera diperbaiki sesuai harapan sehingga kegiatan belajar mengajar dapat berjalan secara optimal.

Demikian permohonan ini kami ajukan. Atas segala perhatian dan bantuan Bapak, sebelumnya kami mengucapkan banyak terima kasih.


Ketua Yayasan Pedidikan
An Nur Cipedang bunder





PATNO. S.Pd.SD
Indramayu, 20 Maret 2012
Kepala DTA





M O H.   T H O S I N







YAYASAN PENDIDIKAN AN – NUR CIPEDANG BUNDER
Akta Notaris. No.04. /Sk Menkumham No. AHU-1942 AH.01.04 2012
DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYA AN NUR
     Alamat: Jalan.Galurharapan Km.02 Nomor 96 Rt 26/Rw 08  Desa Mekarjati
Kec. Haurgeulis, Kab. Indramayu, Kode POS 45264

KEPUTUSAN
KEPALA DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH AN NUR  
Nomor :     421.1/ 05- DTA

Tentang
PEMBENTUKAN TIM PERENCANA DAN PENGAWAS
REHABILITASI RUANG KELAS
DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH AN NUR
Kepala Diniyah Takmiliyah Awaliyah An Nur:
Menimbang : a. Bahwa dengan akan dilaksanakannya program Rehabilitasi Ruang Kelas di Diniyah Takmiliyah Awaliyah An Nur
b. Bahwa dalam rangka kegiatan pelaksanaan program Rehabilitasi Ruang Kelas perlu dibentuk Tim Perencana dan Pengawas

Mengingat : 1. Undang-undang RI No. 20 tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional.
2. Undang-undang RI No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
3. Undang-undang RI No. 18 tahun 2006 tentang APBN tahun 2006
4. Undang-undang RI No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
5. Undang-undang RI No. 15 tahun 2004 tentang Penyelenggaraan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
6. Undang-undang RI No. 8 tahun 2006 tentang Pemerintahan Daerah
7. Peraturan Pemerintah RI No. 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
8. Peraturan Pemerintah RI No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
9. Peraturan Pemerintah RI No. 7 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2004 – 2009
10. Kepres 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa dan perubahannya
11. Peraturan Menteri Keuangan RI No. 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran APBN
12. Peraturan Kepmediknad No. 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
13. Peraturan Direktur Jenderal Pembendaharaan No. 66/PB/2005 tentang mekanisme pembayaran atas beban APBN;
14. Surat Dirjen Mendikdasmen No. 905/C1.C3/KU/2006 tanggal 13 Februari 2006, tentang Nomor Rekening Sekolah
15. Kebijakan Direktorat Pendidikan Menengah Kejuruan tahun 2004 – 2009
16. Renstra SD Negeri Lempuyang I 2013 – 2014

M E M U T U S K A N
Menetapkan :
Pertama : Keputusan Kepala SD Negeri Lempuyang I tentang Pembentukan Tim Perencana dan Pengawas Rehabilitasi Ruang Kelas
Kedua : Tim Perencana dan Pengawas Rehabilitasi Ruang Kelas mempunyai tugas sebagai berikut :
1. Melakukan pengawasan terhadap proses rehabilitasi ruang kelas
2. Melakukan penerimaan terhadap dana
3. Melakukan penelitian harga barang yang akan dibeli
4. Memperkirakan harga sendiri barang yang akan dibeli
5. Melaporkan hasil perencanaan dan pengawasan
Ketiga : Biaya pelaksanaan tugas dimaksud dalam diktum kedua akan dibebankan pada program Rehabilitasi Ruang Kelas
Keempat : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diperbaiki sebagaimana mestinya jika dikemudian hari terdapat kekeliruan

Ditetapkan di
Pada tanggal :
: Lempuyang
03  Maret  2013
Kepala DTA An Nur,





M O H.   T H O S I N

YAYASAN PENDIDIKAN AN – NUR CIPEDANG BUNDER
Akta Notaris. No.04. /Sk Menkumham No. AHU-1942 AH.01.04 2012
DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYA AN NUR
     Alamat: Jalan.Galurharapan Km.02 Nomor 96 Rt 26/Rw 08  Desa Mekarjati
Kec. Haurgeulis, Kab. Indramayu, Kode POS 45264

PERNYATAAN KESANGGUPAN MELAKSANAKAN REHABILITASI RUANG BELAJAR
 SD NEGERI SESUAI DENGAN KETENTUAN/ PERSYARATAN DALAM PANDUAN PELAKSANA DAN TEKNIS PROGRAM BLOCKGRANT TAHUN 2013

Yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama : MOH. THOSIN
Jabatan : Kepala DTA

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama,
Nama Sekolah : Diniyah Takmiliyah Awaliyah An Nur
Jalan : Galurharapan -Haurgrulis
Kecamatan : Haurgeulis
Kabupaten : Indramayu
Provinsi : Jawa Barat

Dengan ini menyatakan hal-hal sebagai berikut,
1. Kami setuju menerima blockgrant rehabilitasi ruang belajar SD Negeri sebesar Rp 242,145,000.00 (Dua ratus Empat Puluh Dua Juta Seratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah)   dari total biaya yang diperlukan untuk melaksanakan pembangunan di sekolah,
2. Kami setuju dana blockgrant rehabilitasi ruang belajar DTA tersebut di atas dibangunkan 100%,
3. Kami setuju bahwa dana blockgrant yang diterima tersebut akan digunakan secara optimal oleh sekolah untuk melaksanakan rehabilitasi ruang belajar DTA sesuai dengan panduan pelaksanaan dan teknis dengan mekanisme pengelolaan secara swakelola,
4. Kami sanggup membuat laporan pertanggungjawaban, baik fisik maupun keuangan dengan benar sebagai dasar pembuatan rekapitulasi laporan ke Direktorat Pembinaan SD,
5. Kami bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penyelenggaraan seluruh kegiatan termasuk di dalamnnya kegiatan fisik dan pertanggungjawaban pelaksanaan penggunaan dana blockgrant,
6. Kami bersedia diaudit dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku jika terbukti terjadi penyimpangan.
Demikian surat pernyataan kesediaan dibuat dengan sadar dan penuh rasa tanggung jawab.



Ketua Yayasan Pendidikan
An Nur Cipedang Bunder






PATNO, S.Pd.SD
Indramayu, 20 Maret 2013
Kepala DTA,







M O H.  T H O S I N





















PROPOSAL

PENGADAN RUANG KELAS BARU (RKB) DAN MEUBELAIR
MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH AN NUR
DESA MEKARJATI KEC. HAURGEULIS   KABUPATEN INDRAMAYU

KATA PENGANTAR


Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, hanya dengan kehendak dan anugerah-Nya kami dapat menyusun proposal ini. Shalawat dan salam semoga selamanya dilimpahkan kepada Nabi Muhammad Saw., keluarga, para sahabat, tabi’in dan ummatnya yang taat pada sirah beliau sampai akhir jaman.

Tujuan Pendidikan Nasional yang tercantum dalam Pembukaan UUD RI 1945 dan UU Sistem Pendidikan Nasional No. 020 Tahun 2003 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya, yaitu manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti yang luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, sehat jasmani dan rohani, berkepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kepada masyarakat dan Bangsa.

Tujuan pendidikan tersebut dapat terwujud bila lembaga pendidikan dapat mengotimalkan para peserta didiknya melalui berbagai kegiatan, baik dalam bentuk intra kurikuler, ko-kurikuler maupun ekstra kurikuler. Selain itu, faktor lain yang turut mendukung tujuan diatas juga adalah keberadaan sarana dan prasarananya, baik berupapengadaan Ruang Kelas Baru (RKB) dan Meubelair yang baik, lingkungan yang bersih, nyaman dan rindang, maupun juga perlengkapan belajar lainnya. Sehingga diharapkan siswa didik merasa betah belajar dan memiliki kebanggan terhadap almamaternya dan mampu meningkatkan motivasi belajarnya.

Keadaan Ruang Kelas  Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah An Nur, yang terdapat di dua kelas, saat ini kondisinya sudah sangat mengkhawatirkan, hampir semua meja, kursi dan papantulisnya dalam keadaan kurang baik, sehingga bila tiba saat belajar anak didik kurang merasa nyaman dalam aktifitas belajarnya. Tentunya dengan kondisi tersebut, pembangunan Ruang Kelas Baru di  DTA An Nur merupakan suatu cita-cita dan dambaan seluruh elmen yang ada disatuan pendidikan Kami sarana yang menunjang pembelajaran anak didik kami. Oleh karena itu proposal Pengadan Ruang Kelas Baru (RKB) dan Meubelair  Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah An Nur disusun dengan harapan berbagai pihak dapat terketuk hatinya untuk peduli, membantu dan mendukung, sehingga sarana belajar disekolah kami dapat difungsikan sebagaimana mestinya untuk Proses Belajar Mengajar (PBM) yang menyenangkan.

Akhirnya, semoga Allah SWT selamanya memberikan Taufiq dan Hidayah-Nya kepada kita semua dan menamakan sikap keikhlasan dan ketabahan kepada kita dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, khususnya dalam dunia kependidikan. Amin.

Wassalam,












BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Keberhasilan pembangunan dewasa ini sangat tergantung kepada keberadaan Sumber Daya Manusia (SDM). Madrasah yang berkualitas merupakan faktor penunjang bagi kemajuan dan keberhasilan pembangunan suatu bangsa. Tanpa SDM yang berkualitas, mustahil bagi suatu bangsa dapat mencapai kemajuan dalam segala bidang kehidupan.

Ketersediaan SDM yang berkualitas tentunya merupakan tanggung jawab fundamental bagi suatu lembaga pendidikan. Hal tersebut bukanlah perkara yang mudah dan sederhana, tetapi persoalan yang memerlukan upaya yang serius dan sungguh-sungguh dalam menanganinya. Pendidikan yang fundamental berkaitan langsung dengan pembentukan kognitif, afektif dan psikomotor peserta didik secara komprehensif, yang harus mendapat perhatian serius bagi para pendidik, pimpinan lembaga pendidikan dan masyarakat umum sebagai pengguna jasa kependidikan (costumer).

Harapan inilah yang menjadi tujuan utama pendidikan sebagaimana tercantum pada pembukaan UUD’45 dan UU Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003. Pendidikan sejatinya harus mampu menumbuhkan jiwa patriotik dan kesetiakawanan sosial yang tinggi pada peserta didik. Hal ini mengandung makna bahwa perlu dikembangkan iklim belajar mengajar yang kondusif dan dapat mengembangkan serta menumbuhkan rasa percaya diri tinggi. Selain itu juga, para pendidik harus mampu menciptakan suasana Pembelajaran yang Aktif, Inovatif, Kreatif dan Menyenangkan.

Untuk meningkatkan kualitas pendidikan, khususnya di jenjang pendidikan dasar, perlu ditunjang oleh sarana dan prasarana yang memadai, Ruang Kelas Baru (RKB) dan Meubelair yang permanen, kokoh dan representatif, serta lingkungan belajar yang nyaman, bersih dan asri sehingga tumbuh rasa bangga dan percaya diri pada siswa dan mereka akan merasa betah selama berada di sekolah tersebut.

Mencermati harapan-harapan di atas dan melihat kondisi riil Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah An Nur, yang sudah berkiprah selama 24 tahun dalam membina dan mendidik para siswa sebagai calon-calon pemimpin bangsa dimasa mendatang, kami merasakan tantangan yang sangat berat, sementara kondisi sarana dan prasarana yang ada sangat memprihatinkan. Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah An Nur berdiri diatas tanah wakaf milik Pimpinan Yayasan Hegarmanah  dengan sertifikat status tanah milik Yayasan.

Kondisi Ruang Kelas yang kurang baik sangat menjadi perhatian, baik dari pihak sekolah maupun masyarakat, namun karena kemampuan yang sangat terbatas, kami hanya bisa berpangku tangan, sambil tetap berupaya untuk menjaga kelangsungan KBM dan senantiasa memiliki sikap optimisme yang besar, bahwa kelak akan ada pihak yang peduli dengan kondisi tersebut.

Padahal, jika melihat kiprah dan keberhasilan para siswa didik yang telah dan sedang menempuh pendidikan di Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah An Nur, sudah memberikan prestasi yang pantas dibanggakan. Dalam beberapa perlombaan yang diikuti oleh siswa kami, baik bidang akademis maupun umum, telah menyumbang kejuaraan yang membanggakan. Apalagi para alumninya yang kini telah duduk di jenjang pendidikan yang lebih tinggi dan yang sudah berkiprah di masyarakat, pun banyak yang pantas dibanggakan. Hal ini merupakan wujud keberhasilan pendidikan di Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah An Nur. Walapun dengan sarana dan prasarana yang sangat terbatas.

Oleh karena itulah, melalui proposal ini, kami bermaksud memohon bantuan dana untuk Pengadan Ruang Kelas Baru (RKB) dan Meubelair di dua kelas pada Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah An Nur, berikut melengkapi sarana dan prasarana penunjang pembelajaran, sehingga diharapkan Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah An Nur tidak tertinggal terlalu jauh dari sekolah-sekolah setingkat lainnya dan mampu menyongsong tantangan kehidupan di masa depan yang lebih kompleks dan berat. Insya Allah.

B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud
a. Membangun Ruang Kelas Baru (RKB) dan Meubelair dan Meubelair  Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah An Nur, terutama di tiga kelas yang hampir dan telah rusak,
b.   Melengkapi sarana dan prasarana pembelajaran agar representatif, memadai dan menunjang proses belajar mengajar.



2. Tujuan
a. Meningkatkan mutu pendidikan melalui optimalisasi dan efektivitas  pembelajaran
b. Meningkatkan peran serta dan tanggung jawab masyarakat terhadap pendidikan
c. Merangsang animo masyarakat untuk tetap menyekolahkan anak-anaknya ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.











BAB II
VISI, MISI DAN STRATEGI
MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH AN NUR

A. VISI

Visi Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah An Nur :
”MEMBANGUN GENERASI YANG PARIPURNA”

B. MISI

Misi Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah An Nur adalah :  Mewujudkan Insan :
1. Bertaqwa
2. Cerdas dalam ilmu pengetahuan
3. Terampil dalam pekerjaan
4. Berbudaya dan Mandiri

C. STRATEGI

1. Meningkatkan fungsi dan peran kepala sekolah sebagai administrator, manajer dan supervisor
2. Meningkatkan hubungan kerjasama dan berkoordinasi dengan sekolah sekolah setingkat
3. Memantapkan koordinasi internal dan hubungan kerjasama yang harmonis dengan seluruh warga sekolah
4. Meniungkatkan hubungan kerjasama dengan keluarga pegawai sekolah
5. Meingkatkan hubungan kerjasama dengan lembaga organisasi Sekolah
6. Menatapkan dan meningkatkan pelaksanaan 5K




BAB III

RENCANA PROGRAM DAN RENCANA ANGGARAN/PELAKSANAAN

A. Rencana Program

Bertitik tolak pada tujuan pendidikan Nasional serta dengan memperhatikan kendala yang dihadapi untuk mencapai tujuan, kami berupaya untuk mengotimalkan program Pengadan Ruang Kelas Baru (RKB) dan Meubelair Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah An Nur ini sehingga dapat mendukung terlaksananya kegiatan proses belajar mengajar bagi guru dan peserta didik.

 Adapun rencana program yang akan dilaksanakan antara lain :
1. Pengadan dua Ruang Kelas Baru (RKB) dan Meubelair  Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah An Nur
2.  Penambahan meubelaer

B. Rencana Pelaksanaan
   
 Untuk mencapai hasil yang optimal dan berkualitas diharapkan pelaksanaan pembangunan Pengadan tidak berorientasi mencari keuntungan finasial semata, tetapi harus mengarah pada kualitas hasil pekerjaan.

Oleh karena itu, sebagai langkah awal dibentuk Komite Pengadan Ruang Kelas Baru (RKB) dan Meubelair Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah An Nur yang melibatkan semua unsur-unsurnya terkait, yang terdiri dari unsure organisasi paling tinggi dilingkungan Lembaga sekolah (Yayasan), pimpinan sekolah dan masyarakat sehingga program ini dapat berjalan lancar, efektif dan efisien serta transparan (terbuka).


Adapun susunan panitia Pengadan Ruang Kelas Baru (RKB) dan Meubelair Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah An Nur ini sebagai berikut :

No Nama Unsur Dari Jabatan
(1) (2) (3) (4)
1 Moh. Thosin Kepala Madrasah Ketua
2 Rasidin Sekretaris Guru
3 Wasniti Bendahara Guru
4 Wandi Hartato Anggota Guru
5 Mulyadi Anggota Guru

6 Yudi Alamsyah Anggota Guru
7 Darhim Anggota Orang Tua Wali



















C.   Rincian Anggaran Pengadaan Ruang Kelas Baru (RKB)

RENCANA ANGGARAN BIAYA
PEMBANGUNAN 2 (DUA) RUANG KELAS BARU (RKB) DAN MEUBELAIR
DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH AN NUR

No Uraian Vol. Satuan Harga Satuan (Rp) Jumlah (Rp)

RUANG KELAS BARU (RKAB)
I PEK. PERSIAPAN/PERENCANAAN
1. Pas Bouplank 650,000.00
2. Administrasi dan dokumentasi     2,000,000.00
Jumlah     2,650,000.00
II PEK. GALIAN DAN URUGAN -  
1. Galian tanah 224 meter kubik 35,000.00     7,840,000.00
2. Urugan kembali & pek. Alas lantai 25 meter kubik 250,000.00     6,250,000.00
Jumlah   14,090,000.00
III PEK. PONDASI DAN BETON -  
1. Pondasi batu belah 19.5 meter kubik 200,000.00    3,900,000.00
2. Beton 6 meter kubik   1,800,000.00   10,800,000.00
Jumlah   14,700,000.00
IV PEK. DINDING DAN PELESTERAN
1. Pasang bata merah 240 meter persegi  70,000.00   16,800,000.00
2. Pelesteran 480 meter persegi  35,000.00  16,800,000.00
Jumlah   33,600,000.00
V PEK. ATAP DAN PLAPON
1. Kuda-kuda dan lain, kayu kmper 12 meter kubik   2,000,000.00   24,000,000.00
2. Pasang rangka atap kayu 240 meter persegi  75,000.00   18,000,000.00
3. Atap genteng pelentong Ex. Soka 15000 pcs    1,000.00   15,000,000.00
4. Bumbungan genteng 90 pcs  15,000.00   1,350,000.00
5. Lisplang kayu kamper 480 meter  10,000.00     4,800,000.00
6. Pas rangka plapon kayu 270 meter persegi  25,000.00     6,750,000.00
7. Plapon eternity 100 x 50 cm 240 meter persegi  27,000.00    6,480,000.00
8. Beugel dan moor bout 15 kilo gram  25,000.00 375,000.00
9. Instalasi listrik 1 unit   1,500,000.00     1,500,000.00
Jumlah   78,255,000.00
VI PEK. KUSEN PINTU -  
1. Kusen kayu 6 meter kubik   2,500,000.00   15,000,000.00
2. Pintu kayu kamper 8 Dn 500,000.00   4,000,000.00
3. Jendela rangka kayu 48 Dn 150,000.00     7,200,000.00
4. Kaca bening 5 mili 64 meter persegi 125,000.00     8,000,000.00
Jumlah   34,200,000.00
VII PEK. KUNCI -  
1. Kunci 2 putaran 4 bh 150,000.00 600,000.00
2. Slot pintu 8 bh  25,000.00  200,000.00
3. slot jendela 24 bh  25,000.00  600,000.00
4. ensel pintu cabut 18 bh  30,000.00  540,000.00
5. Engsel jendela kupu-kupu 32 bh  25,000.00  800,000.00
Jumlah   2,140,000.00
VII PEK. LANTAI
1. Urugan pasir atas lantai 36 meter kubik 100,000.00     3,600,000.00
2. Lantai keramik 240 meter persegi  60,000.00   14,400,000.00
Jumlah  18,000,000.00
No Uraian Vol. Satuan Harga Satuan (Rp) Jumlah (Rp)

IX PEK. PENGECATAN
1. Cat dinding sekualitas Sanlek 480 meter persegi  25,000.00   12,000,000.00
2. Cat plapon sekualitas Sanlek 480 meter persegi  25,000.00   12,000,000.00
3. Cat kayu sekulaitas Emco 44 meter persegi 100,000.00     4,400,000.00
4. Sulinem 12 blak  30,000.00  360,000.00
5. Meni kayu 40 meter persegi  15,000.00  600,000.00
Jumlah   17,360,000.00
X PEK. FINISHING
1. Membersihkan sisa-sisa bahan 10 hr 300,000.00    3,000,000.00
2. Pengawasan dan honor panitia pengadaan barang dan jasa 60 HOK 250,000.00   15,000,000.00
Jumlah   18,000,000.00
Jumlah Total (I s.d X) 232,995,000.00
MEUBELAIR
XI Meja siswa ganda 30 bh  95,000.00    2,850,000.00
Kursi siswa 60 bh  80,000.00    4,800,000.00
Meja dan kursi guru 2 bh 750,000.00     1,500,000.00
Jumlah 9,150,000.00
JUMLAH TOTAL RKB DAN MEUBELAIR 242,145,000.00


























BAB IV

P E N U T U P


Demikian proposal rencana Pengadan Ruang Kelas Baru (RKB) dan Meubelair Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah An Nur Kec. Haurgeulis Kab. Indramayu ini disusun sebagai pedoman bagi komite (panitia) untuk melaksanakan tugasnya dan sebagai bahan pertimbangan bagi semua pihak yang berniat untuk berpartisipasi memberi dukungan, baik moril mapun materiil, demi terwujudnya rencana tersebut.
Dengan segala kerendahan hati kami sampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang akan turut membantu terlaksananya rencana ini.

Akhirnya hanya kepada Allah kita gantungkan segala harapan dan keinginan disertai dengan do’a semoga Dia senantiasa mengetuk hati hamba-hamba-Nya, terutama yang telah diberi rizki yang berlebih, untuk mengulurkan bantuannya bagi terlaksananya Pengadan Ruang Kelas Baru (RKB) dan Meubelair Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah An Nur ini.

   Haurgeulis, 20 Maret 2013




Mengetahui,
Ketua YP An Nur Cipedang Bunder Kepala DTA An Nur



PATNO ABDUL AZIZ, S.Pd.SD M O H .  T H O S I N

Tidak ada komentar:

Posting Komentar